Powered By Blogger

Sabtu, 14 Mei 2011

Sekilas Islamic Banking


Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediary (intermediary institution) yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (profit and loss sharing).
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.
Adanya tekanan yang cukup kuat pada perekonomian di pertengahan tahun 2008 terutama akibat krisis global menyebabkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2009 cenderung melambat. Namun demikian, secara nasional industri perbankan masih menunjukkan kinerja yang positif, walaupun di tengah situasi persaingan yang meningkat intensitasnya seiring dengan trend penurunan suku bunga perbankan yang diikuti menguatnya kinerja pasar modal maupun industri keuangan non bank.
Sebagai bagian dari industri perbankan nasional, perkembangan perbankan syariah juga masih memperlihatkan pertumbuhan volume usaha yang cukup tinggi yaitu sebesar 26,55% (yoy). Meskipun laju pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, namun masih relatif tinggi dibandingkan perbankan konvensional yang mencapai 12,53% (yoy). Secara umum efektivitas fungsi intermediasi perbankan syariah tetap terjaga seiring pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relatif tinggi dibandingkan perbankan nasional, serta penyediaan akses jaringan yang meningkat dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas sehingga masih memiliki fundamental yang cukup kuat untuk memanfaatkan potensi membaiknya perekonomian nasional.
Lembaga-lembaga Internasional yang mendukung bertumbuhnya perbankan syariah Internasional: International Islamic Financial Market (IIFM) dan Islamic Financial Service Board (IFSB)

Tidak ada komentar: