Powered By Blogger

Senin, 09 Mei 2011

Jakarta Islamic Index


Di bursa saham Indonesia terdapat indeks harga saham yang memenuhi kriteria sharia compliant yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dengan anggota 30 saham pilihan. Ke -30 saham anggota JII tersebut dinilai memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Intinya saham-saham yang masuk ke dalam JII-30 harus memenuhi unsur yang sama dengan indeks lainnya kecuali unsur haram dalam pandangan MUI. Unsur haram yang disyaratkan DSN MUI pada umumnya terkait dengan kegiatan bisnis Alkohol, Perjudian, Produksi dengan bahan baku babi, Pornografi, Jasa Keuangan dan Asuransi konvensional.
Ke enam fatwa-fatwa DSN MUI tahun 2004 tersebut mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang menyatakan bahwa suatu sekuritas/efek di pasar modal dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari DSN-MUI.
Jadi secara khusus, saham-saham yang masuk kriteria JII adalah saham-saham yang operasionalnya tidak mengandung unsur ribawi dan struktur permodalan perusahaan bukan mayoritas dari hutang. Maka saham-saham JII ini pada umumnya mempunyai struktur modal yang sehat dan tidak terbebani bunga hutang berlebihan, dengan kata lain debt-to equity rasionya masih proporsional. Rasio DER yang lebih wajar berpotensi meningkatkan keuntungan emiten dan terhindar dari beban keuangan jangka panjang.
Namun secara prinsip, leveraging merupakan suatu hal yang dianjurkan agar EBIT dan EPS perusahaan terus meningkat. Oleh sebab itu, imbal hasil (return) emiten syariah cukup menjanjikan pada investasi jangka menengah-panjang. Pengelolaannya (manajemen) juga dinilai transparan dan kredibel serta menghormati hak-hak pemegang sahamnya. Saham-saham anggota JII sebagian besar juga anggota indeks lainnya hanya ada sedikit kriteria syariah tersebut. Indeks JII seperti indeks modern lainnya, bersifat dinamis dalam arti secara periodik di update agar senantiasa responsif dengan pergerakan pasar dan sesuai dengan syariah.
Maka sejak keberadaannya 1995, serta melalui berbagai penyempurnaan tahun 2000 dan 2003, saham-saham JII menunjukkan kinerja yang baik dan mampu bersaing dengan saham-saham dari anggota indeks lainnya. Selain itu, saham-saham JII sebagian besar merupakan saham blue chips biasa.

Tidak ada komentar: