Powered By Blogger

Senin, 28 Maret 2011

Yes, Bayar Zakat Kurangi Pajak


Polkam / Senin, 28 Maret 2011 21:09 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: 
Pemerintah dan DPR sedang menggodok rancangan undang-undang tentang pengelolaan zakat infaq dan sodaqoh. Salah satu wacana yang muncul adalah pengurangan kewajiban pajak apabila seseorang sudah membayar zakat.

"Kita mengusulkan agar diwacanakan zakat itu bisa menjadi pengurangan pajak," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ahmad Zainuddin saat rapat kerja dengan Menteri Agama Suryadharma Ali, perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (28/3).

Ahmad menjelaskan usulan tersebut bertujuan mencegah tumpang tindih antara dana pajak dan zakat. Ia menjamin pendapatan negara tidak akan berkurang bila wacana itu terealisasi.

"Tujuan keduanya sama, supaya nggak dua kali bayar, karena bayar zakat itu sebagian dari pajak," kata dia.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafinudin pun mendukung wacana itu. Didin mengatakan bahwa sasaran pajak dan zakat adalah sama, yakni pengentasan kemiskinan. Karena itu, wacana ini sangat baik untuk direalisasikan.

"Misalnya ada kewajiban pajak Rp15 juta, lalu dia sudah bayar zakat Rp2 juta itu bisa dikurangi," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali menolak ide tersebut tercantum dalam RUU 
Zakat, namun diatur dalam UU Perpajakan.(Andhini)

Tidak ada komentar: